PEMBAGIAN HARTA GONO GINI OPTIONS

pembagian harta gono gini Options

pembagian harta gono gini Options

Blog Article

Sebenarnya, konflik yang dipicu oleh pembagian harta bersama ini bisa dihindari dengan membuat  perjanjian pranikah atau prenuptial arrangement sebelum melangsungkan pernikahan.

Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian.

Dalam kondisi demikian, hakim diperbolehkan memutus pembagian harta dengan mengacu pada hukum perdata yang berlaku, sepanjang tidak melanggar hukum Islam.

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri.

Dalam kesimpulan, pembagian harta gono gini setelah perceraian adalah proses yang kompleks dan penting untuk dilakukan dengan bijaksana. Dengan memahami hak-hak Anda dan melibatkan profesional yang berpengalaman, Anda dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memenuhi kepentingan kedua belah pihak.

Pada dasarnya, akta cerai menjadi salah satu syarat pengajuan gugatan gono-gini. Pengajuan secara langsung atau menunggu hasil cerai sebaiknya didiskusikan dengan pasangan dan penasihat hukum Anda.

Apabila dalam perkawinan terdapat harta milik bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu di antara keduanya, maka ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal 97 UU Perkawinan.

Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan more info bercerai.

Ketika terjadi perceraian, dua orang yang sebelumnya terlibat pernikahan tentu tidak lagi tinggal dan hidup bersama. Dengan demikian, pemanfaatan harta gono-gini tentu mau tak mau ikut terpisah.

Hukum yang berlaku di Indonesia sendiri tidak menjelaskan dengan pasti mengenai batas waktu mengajukan gugatan tersebut. Untuk pasangan yang beragama Islam, Anda bisa mengajukan pembagian harta bersama bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai.

Meskipun demikian, ada kalanya hal-hal tertentu terjadi di rumah tangga yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan dan berujung pada perceraian. Setelah perceraian, harta bersama atau harta gono-gini yang sudah dikumpulkan selama ini sering menjadi suatu harta gono gini masalah yang perlu perhatian khusus.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal ninety seven Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa suami dan istri mempunyai hak yang sama terhadap harta bersama atau harta gono-gini.

Artinya, hanya harta yang didapatkan ketika pasangan suami istri masih dalam position menikah saja yang akan dibagi ketika terjadi perceraian. Sedangkan harta yang dimiliki oleh masing-masing suami dan istri yang merupakan harta bawaan atau warisan masih menjadi miliki masing-masing. Dalam hal itu, more info dalam hukum berlaku asas Lex specialis derogat legi generali yakni hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Yang artinya, UU Perkawinan dapat mengesampingkan LUHPer sepanjang tidak diatur lain oleh aturan perundang-undangan yang berkaitan.

Sedangkan di Indonesia sendiri tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Suami yang berselingkuh tetap bisa mendapatkan bagian harta gono gini dengan adil berdasarkan keputusan hakim.

Report this page